Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejati DKJ dan Pemprov DKJ Bentuk Tim Terpadu Optimalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah di Sektor Perpajakan

NASIONAL

 

JAKARTA, MERDEKAPOS – Dalam rangka penyelenggaraan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ( RI ), pada angka 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi & narkoba. Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Daerah Khusus Jakarta (DKJ ) dan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKJ membentuk Tim Terpadu Optimalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah di Sektor Perpajakan. Guna peningkatan Pendapatan Daerah.
Demikian di ungkapkan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejati DKJ Nomor: PR- 06/M.1.3/Kph.2/01/2025. Tertanggal 10 Januari 2025.

Selain itu di terangkan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan korupsi dengan menyeimbangkan antara kegiatan penindakan dan pencegahan, yang mencakup penggunaan anggaran dan mengoptimalkan sumber pendapatan dengan perbaikan tata kelola.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah DKJ yang merupakan daerah dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah terbesar se-Indonesia yakni sebesar Rp43.379.673.922.881 tahun 2024, dengan APBB 2024 sebesar Rp81.710.000.000.000,-. Membuat langkah – langkah strategis dan terukur untuk mencegah penyimpangan berupa kebocoran penerimaan daerah. Maka dibentuknya “Tim Terpadu” berguna untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dengan berbagai strategi.
Atas dasar itu, pada bulan Oktober 2024 Kepala Kejaksaan tinggi DK Jakarta membentuk tim terpadu optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah.

Tim ini merupakan kolaborasi personil bidang datun, pidsus, intelijen, pidmil Kejati DK Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah serta Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.

Upaya itu guna mendeteksi, mencegah, memberantas modus manipulasi pajak daerah, diantaranya, pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sering terjadi manipulasi nilai transaksi dengan menurunkan harga jual oleh pembeli, penjual, dan PPAT. Dengan itu maka hal ini bisa diantisipasi oleh tim terpadu dengan melakukan rapat koordinasi dengan BAPENDA, BPN, IPPAT, serta melakukan kajian revisi PERGUB tentang NJOP serta rapat BPHTB penyelidikan intelijen tentang manipulasi harga jual tanah dan bangunan.
Selain itu modus lainnya pada sektor pajak reklame yaitu reklame permanen terdaftar sebagai reklame sementara, waktu tayang sudah selesai namun reklame masih terpasang, dari pengumpulan data diketahui terdapat 8000 reklame, penghindaran pajak dengan mengklaim sebagian terpasang, namun yang membayar pajak hanya 1000 reklame.

Rangkaian manipulasi ini dilakukan pencegahan berupa mengadakan rapat koordinasi dengan BAPENDA, Satpol PP, PTSP, pelaku usaha reklame, serta melakukan revisi terhadap PERDA reklame, diskusi dengan komisi C DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya modus manipulasi pada sektor Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) yaitu tidak dilakukannya balik nama kendaraan, mengubah kode fungsi kendaraan sehingga terdapat selisih bayar. Dalam hal ini pencegahan dengan melakukan rapat koordinasi dengan BAPENDA, Samsat dan penyelenggara jasa angkutan umum.

Dengan terbentuknya Tim Terpadu, telah dilakukan kegiatan – kegiatan berupa rapat koordinasi dengan BAPENDA, BPK, PPAT, agen properti, Pertamina, PLN, pengusaha reklame, pengusaha hotel, apartement dan lain-lain guna menentukan langkah – langkah strategis terkait dengan target peningkatan pendapatan asli daerah DKI Jakarta sebesar 20% dari tahun 2024 .

Jurnalis : Budi Herman

Editor : Barata – Tino