
JAKARTA, MERDEKAPOS.ONLINE –
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen ( Intel ) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Daerah Khusus Jakarta bekerja sama dengan Kejati Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama, LILY, anak dari Hansen, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, diamankan pada Selasa malam, 8 Juli 2025, di wilayah Denpasar Selatan, Provinsi Bali.
Demikian melansir dari siaran pers Nomor : PR- 35/M.1.3/Kph.2/07/2025. Tertanggal, 09 Juli 2025. Humas Kejati Daerah Khusus Jakarta.
Upaya penangkapan dilakukan setelah rangkaian proses pemantauan yang intensif oleh Tim Tabur sejak Jumat, 4 Juli 2025. Pemantauan pertama dilakukan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang merupakan alamat terakhir yang diketahui dari terpidana. Namun hingga tanggal 6 Juli 2025, keberadaan target belum ditemukan meski tim telah menyisir beberapa lokasi termasuk kawasan perumahan Cluster De Latinos BSD City.Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Tim Tabur berhasil mendeteksi keberadaan suami terpidana yang sedang berada di wilayah Provinsi Bali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Tabur Kejati DK Jakarta bergerak cepat dan berangkat menuju Bali pada keesokan harinya, Selasa, 8 Juli 2025. Setibanya di Bali, tim melakukan penelusuran di kawasan Renon dan Kerobokan namun belum berhasil menemukan terpidana. Hanya suami dari target yang berhasil ditemukan.
Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap pergerakan suami terpidana, yang akhirnya mengarah ke Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Tabur Kejati DK Jakarta bersama Tim Intelijen Kejati Bali berkoordinasi dengan aparatsetempat, Kepala Lingkungan Kelod Kelurahan Renon untuk melakukan penindakan.Pada pukul 22.45 WITA, Tim berhasil mengamankan Terpidana LILY anak dari Hansen di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1697 K/Pid/2024 tanggal 3 Desember 2024, Terpidana LILY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Saat ini, Terpidana masih diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk menindak tegas setiap buronan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan terus berupaya menjamin kepastian hukum dan tidak memberikan ruang bagi para pelanggar hukum untuk bersembunyi.
Jurnalis : Budi Herman