Tergiur Gadaian Mobil Mewah” Tokoh Masyarakat Depok Merasa Tertipu, HS Segera Dipolisikan

HUKKAM

KOTA DEPOK, MERDEKAPOS. — Diketahui Pasal 378 KUHP, adalah tindakan penipuan yang curang, tipu muslihat, atau kebohongan yang disengaja untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, sehingga merugikan pihak lain. Sesuai Pasal 378 KUHP, penipuan melibatkan penggunaan nama/martabat palsu, kebohongan, atau rangkaian tipu daya agar korban menyerahkan barang, uang, atau piutang.

Hal tersebut yang dialami tokoh masyarakat Sukmajaya kota Depok, Kasno, yang kini menjabat Ketua RT, mengaku tertipu dengan kerugian hingga Rp65 juta, karena tergiur tawaran gadai mobil mewah jenis Pajero Sport yang ditawarkan oleh pria berinisial HS.

Ia menceritakan, bahwa berawal pada 19 Februari 2026 saat dirinya menghubungi HS melalui WhatsApp (WA) dan berpesan sedang mencari mobil yang digadaikan dan berharap HS bisa membantu mencarikan unit yang dimaksud.

“Jadi, karena percaya dengan HS, sudah kenal cukup lama dan tinggal di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” tukas Kasno, Selasa (10/03/2026), saat melaporkan apa yang dialaminya ke Kantor Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kota Depok, Jawa Barat.

Ia juga menjelaskan, bahwa beberapa hari setelah komunikasi tersebut, HS mengaku memiliki mobil yang bisa digadaikan. HS kemudian mengirimkan foto mobil Pajero Sport beserta foto STNK kepada Kasno sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Setelah bernegosiasi, keduanya sepakat nilai gadai mobil tersebut sebesar Rp65 juta. Kasno kemudian mentransfer uang tersebut kepada HS pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan janji mobil akan diserahkan keesokan harinya.

“Namun janji tinggal janji, hingga Sabtu, 4 Maret 2026, mobil yang dijanjikan tak kunjung diberikan dengan berbagai alasan dari HS,” jelas Kasno.

Merasa curiga, Kasno akhirnya meminta uangnya kembali. Pada 6 Maret 2026, HS hanya mengembalikan sebagian uang sebesar Rp25 juta dan berjanji akan melunasi sisa Rp40 juta pada Senin, 9 Maret 2026.

“Namun sampai waktu yang dijanjikan, uang saya tidak juga dikembalikan,” ketus Kasno.

Kasno mengakui, bahwa dirinya sempat menghubungi istri HS yang diketahui berprofesi sebagai ASN dokter di RSUD ASA Tapos Depok pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.04 WIB. “Jadi, dirinya berharap bantuan agar sisa uangnya segera dikembalikan, tetapi pesan tersebut tidak mendapat respons,” imbuh Kasno lagi.

Pada akhirnya tanggal 10 Maret 2026, Kasno meminta bantuan aparat kepolisian Polda Metro Jaya untuk mengecek keabsahan STNK yang sebelumnya dikirim HS. Hasilnya membuatnya semakin terkejut karena STNK kendaraan tersebut diketahui sudah diblokir.

Meski begitu, Kasno mengaku masih memberikan kesempatan kepada HS untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik sebelum menempuh langkah hukum.

“Saya masih menunggu itikad baik HS untuk mengembalikan sisa uang Rp40 juta agar persoalan ini selesai,” tandasnya.

Sedangkan pihak HS, saat dikonfirmasi beberapa wartawan melalui pesan WA, menyatakan akan menjelaskan kronologi versinya dan mengaku memiliki bukti percakapan dengan Kasno terkait transaksi tersebut.

Jurnalis : MAUL/RED