Tergiur Gadaian Mobil Mewah” Tokoh Masyarakat Depok Merasa Tertipu, HS Segera Dipolisikan
KOTA DEPOK, MERDEKAPOS. — Diketahui Pasal 378 KUHP, adalah tindakan penipuan yang curang, tipu muslihat, atau kebohongan yang disengaja untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, sehingga merugikan pihak lain. Sesuai Pasal 378 KUHP, penipuan melibatkan penggunaan nama/martabat palsu, kebohongan, atau rangkaian tipu daya agar korban menyerahkan barang, uang, atau piutang. Hal tersebut yang […]
Continue Reading