
JAKARTA, MERDEKA POS ONLINE –Pasangan Joncik Muhammad-Arifai (JM-FA’I) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Empat Lawang 2024. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan mengenai perkara gugatan Nomor 323/PHPU-BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Empat Lawang 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon atas nama Budi Anthony Aljufri dan Henny Verawati soal sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Atas keputusan MK tersebut, pasangan JM-FA’I secara otomatis menjadi pemenang dan dalam waktu dekat bakal dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.
Pasangan ini pun mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang telah mendukung dalam Pilkada 2024. “Saya bersama Arifai ucapkan terima kasih kepada kepada seluruh jajaran tim pemenangan, rakyat Empat Lawang, dan semua yang berkontribusi dalam kemenangan ini,” kata Joncik saat konferensi pers di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025)..

Ditempat terpisah Hafi warsito ketua Tim kemengan JM dari Desa Talang Padang kecamatan Pakdeh Air Keruh Kabupaten Empat Lawang menuturkan,’ saya bersama tim pemenangan JM FAI dari desa talang mengucapkan selamat atas kemenangan JM FAI hasil putusan mk, hari ini senin (26/05/25) , dimana putusan MK yang bersifat Pinal dan mengikat, Semoga JM FAI sukses memimpin empat lawang madani jilid 2 periode 2025 -2030. ,” Tutut Warsito dengan bangganya.
Jurnalis : A Mirhan. Editor : Barata