Kejati DKJ Geledah Dinas Kebudayaan Prov. DKJ Ditemukan Ratusan Stempel Palsu

NASIONAL

JAKRTA, MERDEKAPOS. Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Daerah Khusus Jakarta ( DKJ ), Rabu ( 18/12/2024) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi ( Prov ) DKJ  yang bersumber dari  Anggaran Dinas Kebudayaan Prov. DKJ Tahun Anggaran ( TA ) 2023, dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024. Pada pengeladahan itu menemukan ratusan stempel palsu. Demikian siaran pers yang diterbitkan oleh Penerangan Hukum Kejati DKJ. No.PR-56/M.1.3/Kph/2.12/2024. Tertanggal 18/12/2024.

 

Selain itu  disebutkan bahwa,  pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023. Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 (lima) lokasi, yaitu, bertempat Kantor Dinas Kebudayaan Prov. DKJ Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi-Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren tiga kecamatan Mampang prapatan-Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk-Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman-Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk-Jakarta Barat.

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo. (Penkum Kejati DKJ )

Jurnalis : Budi Herman.

Editor :  Barata