
EMPAT LAWANG, MERDEKA POS – Kepala desa dan ketua BPD Desa Muara Kalangan menepis tentang adanya rumor pemecatan anggota BPD oleh zkepala Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan, tepis tentang adanya rumor pemecatan salah satu anggota bpd yang bernama dewi caya nopitri, dimana rumor yang beredar bahwa Dewi Caya Novitri dipecat atau diberhentikan oleh kepala desa muara kalangan sementara hal itu tidaklah benar adanya, yang semestinya anggota BPD tersebut berhenti melalui surat pengundiran diri yang dibuat langsung oleh Dewi Caya Novitri, selaku anggota bpd desa Muara Kalangan, alasan pengunduran diri karena dewi sudah lulus menjadi pppk (p3k ) di puskesmas kecamatan ulumusi kabupaten empat lawang dan dan berhentinya dewi sebagai salah satu anggota bpd tersebut di buktikan dengan adanya surat pengunduran diri pungkas kepala desa , H Fauzi kepada wartawan merdekapos online, selasa 20: januari 2026 dikediamanya.

Ketua BPD Desa Muara Kalangan Hendra Nelson saat dikonfirmasi melalui sambungan celular, membenarkan tentang adanya anggota Bpd desa muara kalangan kecamatan ulumusi kabupaten empat lawang yang mengundurkan diri selaku anggota bpd dengan alasan beliau sudah lulus p3k dan penunduran dirinya memang resmi dibuat melalui surat penunduran diri dan dewi bertanda tangan diatas matrei, kalau ada berita yang simpang siur dikalangan masyarkat atau media sosial bahwa kepala desa desa muara kalangan bpk H fauzi telah melakukan pemecatan itu tidaklah benar, ( hoax ) ungkap ketua BPD
Dalam kesempatan ini juga pemdes dan ketua bpd , menghimbau kepada masyarakat terkhusus muara kalangan umumnya masyarakat empat lawang jangan mudah terpropokasi dengan kabar burung atau kabar yang belum tentu kebenarannya
Ketua bpd dan kepala desa juga menambahkan bahwa benar adanya pada tahun 2023 ada salah satu anggota bpd desa muara kalangan kecamatan ulumusi, di berhentikan akibat tersandung kasus hukum, dimana anggota bpd tersebut benama bpk jabar dan pemberhentian atau digantikan dengan orang lain sudah melalui mekanisme, yaitu ketua dan anggota bpd melakukan musyawarah untuk peberhentian bpk jabar selaku anggota bpd karena sudah ponis dan menjalini hukuman, setelah musyawarah di buktikan dengan berita acara rapat dan disampaikan dengan kepala desa dan kepala desa meneruskan ke bupati empat lawang sumatra selatan, setelah itu terbitlah surat pemberhentian dan melantik anggota yang baru.
Jurnalis : Hadi Warsito