BOGOR, MERDEKAPOS– Diketahui pengedar sabu yakni orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika jenis sabu (metamfetamin). Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah ini mencakup berbagai tindakan seperti menjual, membeli untuk diedarkan, menyimpan, menguasai, menyediakan, hingga mengekspor atau mengimpor narkotika.
Karena mencurigakan, seorang pengendara motor dengan gerak gerik langsung dihentikan. Saat melakukan penggeledahan badan didapatkan kantung plastik bening klip berisi sabu.
Sebelumnya pelaku berinisial HM alias Usni, 44, laki-laki, pendidikan SMP, warga Bekasi, modus pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalurkan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Pelaku sudah kami pantau gerak-geriknya. Sehingga saat waktu yang tepat langsung disergap tim Opsnal langsung kami amankam beserta barang bukti sabu,” ujar Ipda Mareben Simarsoit pada Senin, (18/5/2026).
Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku saat di BAP penyidik, lanjut Mareben menyebut narkotika sabu yang didapatkan berasal dari seseorang kenalannya berasal dalam Lapas.
“Sistem pengambilan sabu sama pelaku diarahkan dari seseorang berasal dalam Lapas sebutan Unyil status DPO dengan cara melalui MAP di tempel didekat gapura merah, Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor,” ucap Mareben.
Menurutnya, bahwa dari keterangan lain didapatkan dari pelaku HM memiliki buku hitam kasus serupa sudah dua kali keluar masuk penjara mengedarkan sabu. “Pelaku tidak hanya mengedarkan tapi juga memakai sabu untuk rutinitas sehari-hari,” tutur Mareben.
Alasan pelaku kembali beraksi melakukan kejahatan, lanjut Mareben, karena kebutuhan ekonomi terpaksa menerjuni profesi lama.
“Pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 609 ayat 2, UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana 15 tahun atau seumur hidup,” papar Mareben.
“Barang bukti yang disita sabu juga ada satu unit HP merek infinix, dan satu unit sepeda Motor Honda PCX warna merah, F 4472 FLA untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Jurnalis: M.RED