JAKARTA, MERDEKAPOS–Tim Tangkap Buronan ( TABUR ) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus ( DK ) Jakarta berhasil mengamankan RH, DPO Perkara Tindak Pidana Penipuan tahun 2013. Pada kamis (6/3/2025), pukul 13.20 WIB, di Rumah Duka UKI, Cawang Jakarta. Demikian siaran pers Nomor: PR- 19/M.1.3/Kph.2/03/2025. Tertanggal 06 Maret 2025. Diterbitkan oleh Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta.
Selain itu disebutkan, Berdasarkan putusan mahkamah Agung nomor: 1193/Pid/2013 tanggal 18 Desember 2013, RH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
Diterangkan ikhwal penangkapan, pada pukul 09.30 WIB Tim Tabur mendapatkan informasi jika DPO terpidana RH berada di Lippo Karawaci, Tangerang. Pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, tim menyisir daerah Lippo Karawaci namun Tim TABUR tidak dapat menemukan target. Kemudian RH terdeteksi berada di Rumah Duka UKI, Cawang. Pukul 13.20 WIB Tim TABUR bergerak menuju rumah duka UKI Cawang, dan RH berhasil diamankan pada pukul 14.10.
Selanjutnya pada pukul 14.20 WIB, RH dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi proses administrasi. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.
Jurnalis: Budi Herman
Editor : Barata