JAKARTA, MERDEKAPOS– Tim Tabur Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Daerah Khusus Jakarta ( DKJ ) bersama Tim Intelijen ( intel ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat (Jakpus) dan AMC Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia ( R I ) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas nama terpidana Henny Djuwita Santosa pada Jumat dini hari (27/12/2024) pukul 00:38 WIB. Demikian hal tersebut diungkapkan dalam siaran pers Nomor: PR- 58/M.1.3/Kph.2/12/2024, tertanggal 27 Desember 2024, yang di terbitkan Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ.

Selain itu diinformasikan, Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya.
Kronologi Penangkapan : Pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 16:40 WIB, Kejari Jakpus menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Tim gabungan dari Kejati DKJ, Kejari Jakpus, dan AMC Kejagung, bergerak cepat pada Jumat dini hari untuk mengamankan terpidana.
Diterangkan bahwa, Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023. ”Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda
sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.” Ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan.
Selanjutnya disebutkan, Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakpus untuk menyelesaikan administrasi eksekusi. Pada pukul 02:30 WIB, terpidana dipindahkan ke Kejagung RI dengan pengawalan ketat dari personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI ). Terpidana saat ini ditahan di Rutan Kejagung RI cabang Salemba.
Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.( HumKajatiDKJ )
Jurnalis: Budi Herman
Editor : Barata – Tino