Datun Kejagung Selamatkan Rp26,3 triliun Uang Negara

Nasional

 

JAKARTA, MERDEKAPOS. Proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam tiga tahun terakhir menuai apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terutama penegakan hukum kasus korupsi yang ditengarai merugikan negara hingga ratusan triliunan rupiah. Kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tak hanya di bidang pidana khusus. Namun, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) juga berkontribusi besar dalam menyelamatkan kerugian negara.

Jaksa Agung Muda Bidang Datun (Jamdatun), R Narendra Jatna mengatakan, penyelamatan keuangan negara dalam permasalahan hukum yang dilakukan bidang Datun berbeda dengan pidana khusus yang nyata memegang aset yang diselamatkan itu.

Dalam hal ini penyelamatan yang dilakukan Datun konteksnya berhasil mencegah negara mengeluarkan anggaran atau dana. Misalnya, dalam gugatan dan tindakan hukum yang mengakibatkan negara melalui pemerintah harus menanggung biaya tertentu.

Total penyelamatan keuangan negara yang dilakukan bidang Datun Kejaksaan pada tahun 2024 mencapai Rp26,3 triliun dan 107,4 kg emas batangan Antam. Penyelamatan itu terdiri dari tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung tahun 2024 sebesar Rp4 triliun dan 107,4 kg emas batangan dan gabungan Kejaksaan Tinggi Rp22,3 triliun. Bahkan periode 1 Januari 2024 sampai April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi

“Penyelamatan keuangan negara adalah hasil kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kepada negara/pemerintah dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara dari permasalahan hukum atau potensi klaim,” kata Narendra dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (6/5/2025).

Selain penyelamatan, Narendra menyebut bidang Datun Kejaksaan telah melakukan pemulihan keuangan negara di tahun 2024 totalnya Rp4,8 triliun. Total pemulihan per April 2025 mencapai Rp273 miliar. Pemulihan keuangan negara adalah hasil dari kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kepada negara/pemerintah dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara sebagai upaya mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengapresiasi Jamdatun dan jajarannya yang bekerja senyap tapi mampu menyelamatkan keuangan negara. Kerja Jamdatun selama ini kurang disorot karena bergerak di sektor hulu penegakan hukum.

Kendati demikian politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengingatkan keahlian dan keterampilan jajaran bidang Datun harus ditingkatkan. Sebab pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan. Seperti Danantara yang mengelola aset negara ribuan triliun rupiah.

“Pasti ada masalah hukum di situ baik berhadapan dengan pihak lain dan ini ujung tombak penyelamatan di awal. Peran penting Datun sangat diperlukan ke depan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi partai Nasdem, Rudianto Lallo, berpendapat posisi Jamdatun menjadi garda terdepan karena banyak lembaga negara seperti daerah, BUMD punya kepentingan. Tapi dia heran ada kasus di mana pemerintah daerah dan BUMD sudah mengantongi nasihat hukum dari datun Kejaksaan, tapi tetap diusut bidang pidana khusus Kejaksaan.

“Bisa kah ketika lembaga negara atau daerah ini sudah dikasih advise dari bidang Datun dan rekomendasi, kemudian tidak diutak-atik lagi bidang intelijen atau pidana khusus. Apakah perlu regulasi sehingga Datun setelah memberikan advise atau nasihat kepada BUMN/D tertentu tidak diganggu lagi,” paparnya.

Pertanyaan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari fraksi partai Golkar, Benny Utama, yang menyebut pemerintah daerah minta pendampingan dan biasanya meneken MoU dengan Kejaksaan. Pendampingan itu dalam rangka menjalankan proyek strategis di tingkat lokal.

Jurnalis : Budi Herman