Kutipan PP No.17/2010 & Permendikbudristek No.50/2022.
( OPINI ) Kutipan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 menyebutkan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau atribut sekolah di satuan pendidikan. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta […]
Continue Reading