( OPINI )
Kutipan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 181 menyebutkan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau atribut sekolah di satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 12 Ayat (1) menerangkan, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Pasal 13 menyebutkan, bahwa pengadaan seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau bagi peserta didik baru.
Pasal 14 Ayat (3) menegaskan, bahwa apabila sekolah tidak mematuhi aturan tersebut, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Hadi Warsito