JAKARTA, MERDEKAPOS. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta ( DKJ ) berhasil mengamankan terpidana FS, tanpa perlawanan, kasus penipuan secara berlanjut. Kamis, (9/1/2/2025), pukul 20.45 WIB. Melansir siaran pers Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKJ.Nomor: PR- 05/M.1.3/Kph.2/01/2025 Jakarta, 10 Januari 2025.
Diterangkan juga, bahwa sebelumnya Tim Kejati DKJ telah mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana FS. Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah diamankan
Terpidana FS kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.
Sebagai catatan, terpidana FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021. FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Keterangan Kasi Penkum, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., mengatakan, “Hingga saat ini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
ditambahkannya, bahwa Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jurnalis : Budi Herman
Editor : Barata – Tino