Kejari Pulau Taliabu Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan MCK Dinas PUPR TA 2022

DAERAH

 

BOBONG, MERDEKAPOS.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pulau Taliabu Provinsi Halmahera lakukan penahanan terhadap tersangka S ( oknum Dinas PUPR ) dan MR ( PT.DRM ), dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR ) Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022. Senin (17/2/2025).
Demikian diungkapkan dari release Kejari PulauTaliabu Nomor : PR – 02/Q.2.19/Dti.1/02/2025, tertanggal 17/2/205.

Dalam release disebutkan bahwa, Pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, bertempat di Kejaksaan Negeri Ternate, telah memeriksa tersangka S selaku PPK dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga telah melakukan pengembangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan hasil pengembangan, telah menetapkan MR sebagai tersangka. dan penetapan tersangka MR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : TAP – 40/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Dan setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Bahwa penahanan tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nomor : PRIN – 43/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025 dan untuk penahanan tersangka MR berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nomor : PRIN – 42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025

Adapun peran tersangka MR yakni tersangka MR sebagai Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun, pada tahun 2022 telah diminta oleh tersangka S untuk mencari 3 (tiga) perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan MCK Individual tahun anggaran 2022 di Kab. Pulau Taliabu. Selanjutnya tersangka MR membawa 3 (tiga) perusahaan yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels dan CV. Generous dan setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke masing-masing Rekening perusahaan tersebut, kemudian tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik uang dari 3 (tiga) perusahaan dan kemudian uang tersebut di masukan kedalam Rekening PT. DSM dan tidak lama kemudian uang tersebut ditarik dari Rekening PT. DSM dan diserahkan kepada tersangka S. (*rkit*)

Jurnalis : Budi Herman

Editor : Barata