Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel
JAKARTA, MERDEKAPOS. — Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum (penyidik/penuntut umum). Mekanisme hukum ini bertujuan melindungi hak asasi tersangka dari kesewenang-wenangan sebelum perkara pokok disidangkan. Hal itu yang di sampaikan Polda Metro Jaya, bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak […]
Continue Reading