
BOGOR, MERDEKA POS – Unit Reskrim Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis niaga yang beroperasi di Kabupaten Bogor dan Depok.
Empat tersangka yang merupakan satu komplotan diamankan polisi di Rumpin, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan
Sebelum tertangkap, mereka mendapatkan tindakan tegas terukur.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Raden Suwito, mengatakan, komplotan ini beraksi selama bertahun-tahun dengan target utama mobil niaga seperti truk dan pick-up.
Dari hasil penangkapan tersebut, terungkap dua kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tajur Halang dalam waktu yang berdekatan pada Juni 2026.
Laporan pertama nomor LP B/39/VI/2026 terkait hilangnya mobil pick-up di Desa Tajur Halang pada 24 Juni 2026. sedangkan laporan kedua adalah LP No 37 terkait pencurian truk Mitsubishi di Desa Kalisuren pada 21 Juni 2026.
Kedua aksi tersebut diketahui dilakukan pada jam yang sama, yakni sekitar pukul 05.30 WIB saat situasi lingkungan masih sangat sepi.
Keempat tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tajur Halang, tersangka utama berinisial R bertindak sebagai pemetik atau eksekutor di lapangan yang juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Sementara tersangka I dan M berperan memantau situasi di sekitar lokasi sebelum beraksi.
Tersangka keempat, G, jadi penadah sekaligus bertugas menghilangkan ciri fisik kendaraan hasil curian.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang cerdik dan memanfaatkan teknologi.
Selain membawa barang bukti konvensional seperti kunci letter T, tang dan kunci gembok ukuran besar, polisi juga menyita perangkat elektronik seperti USB.
Kepada penyidik 4 pelaku mengaku motif perbuatan mereka di dasari kebutuhan Keluarga.
Ke 4 pelaku di jerat pasal 477 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan hukuman mininal 5 tahun penjara.
Reportr : Barata