Pelaku Kejahatan Hendak Melarikan Diri, Membawa Uang Rp.30 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus di Empat Lawang

NASIONAL

​EMPAT LAWANG,MERDEKA POS – Pelarian seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten OKU Selatan akhirnya kandas. Tersangka berhasil diringkus petugas saat melintas di kawasan Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, ketika hendak melarikan diri menuju Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Senin (20/7/2026).

​Penangkapan lintas wilayah ini merupakan hasil kerja sama taktis antara jajaran Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang dengan Tim Opsnal Polda Bengkulu.

​Cegat Pelaku di Desa Padang Tepong
​Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas Iptu Ariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pelacakan posisi tersangka yang terus bergerak melintasi jalur antarprovinsi menggunakan sepeda motor.

​Mengetahui pergerakan tersangka yang mengarah ke wilayah tetangga, Polsek Ulu Musi langsung berkoordinasi cepat dengan personel Opsnal Polda Bengkulu untuk melakukan pencegatan (penyekatan) di titik rawan.

​”Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan saat melintas di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi. Begitu ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ulu Musi untuk pengamanan awal,” terang Iptu Ariyanto kepada awak media, Selasa (21/7/2026).

​Sita Uang Puluhan Juta dan Motor Aerox
​Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga yang dibawa pelaku selama masa pelarian. Di antaranya uang tunai sebesar Rp30,9 juta yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian di OKU Selatan.

​Selain uang puluhan juta rupiah, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, meliputi:
​1 unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana melarikan diri,
​1 buah tas merek Nike,
​1 tas khusus penyimpan uang tunai hasil kejahatan,
​1 pasang sepatu, serta
​1 kantong plastik berisi pakaian perbekalan tersangka.

​Iptu Ariyanto menambahkan, mengingat locus delicti (lokasi kejadian perkara) berada di wilayah hukum Polres OKU Selatan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahterimakan secara resmi kepada penyidik Polsek Muaradua, Polres OKU Selatan, guna menjalani proses penyidikan hukum pidana lebih lanjut. (Hadi Warsito)