”
KOTA DEPOK, MERDEKAPOS — Sampah ekonomis adalah jenis limbah yang memiliki nilai jual atau dapat diolah kembali menjadi produk bernilai finansial melalui penerapan ekonomi sirkular.
Terkait dengan hal itu, Lembaga Swadaya Swadaya Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang), menduga, bahwa siswa Sekolah Dasar di Kota Depok seperti dipaksa, harus membeli buku cerita berjudul Sampah Ekonomis (SAE) karya istri Wali Kota Depok, Siti Barkah Hasanah.
“Bahkan, dengan kewajiban pembelian buku cerita edukasi anak berjudul Mengenal SAE Bersama Boni, menggunakan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Ketua Lembaga Swadaya Swadaya Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang),” ujar Cahyo, Sabtu (17/10/2026), dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pihaknya menilai bahwa metode distribusi itu terindikasi kuat mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab, persoalan utama dalam pembelian buku adalah bukan terletak pada substansi atau materi buku, melainkan pada prosedur pengadaan barang dan jasa di tingkat sekolah yang terkesan dipaksakan serta mengabaikan skala prioritas kebutuhan belajar siswa.
“Ini bukan masalah bukunya bagus atau tidak, tetapi masalahnya ada pada proses pembelian buku yang menggunakan anggaran BOS. Anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk buku-buku referensi atau modul utama yang jauh lebih bermanfaat dan mendesak bagi siswa,” jelas Cahyo.
Menurutnya, bahwa praktik pembelian buku karya pejabat daerah tersebut menguatkan dugaan ketiadaan keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah dasar.
“Selama ini tidak adanya keterbukaan terkait Panitia BOS sekolah yang kadang membuat anggaran BOS banyak diselewengkan. Padahal jelas pembentukan panitia BOS ada dasar hukumnya,” tutur Cahyo.
Ia juga menyebutkan, bahwa megacu pada ketentuan Pasal 65 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026, yang secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan dana BOS wajib dilakukan secara transparan serta wajib melibatkan unsur masyarakat sekolah.
“Jadi, di dalam aturan tersebut, Kepala Sekolah diwajibkan membentuk Tim BOS Sekolah yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah,” ucap Cahyo.
Bahwa dari susunan anggotanya terdiri dari: Penanggung Jawab: Kepala Sekolah, Bendahara: Bendahara Sekolah, Anggota Tetap (Minimal 3 Orang): 1 orang unsur Guru, 1 orang unsur Komite Sekolah, dan 1 orang unsur Orang Tua/Wali Murid,” tukas Cahyo.
Cahyo menegaskan, aturan pelibatan unsur orang tua/wali murid dalam Tim BOS Sekolah mengandung syarat kualifikasi yang ketat guna menjaga integritas pengadaan.
“Unsur orang tua yang ditunjuk harus merupakan orang tua siswa aktif, bukan pengurus Komite Sekolah, dipilih secara bersama oleh Kepala Sekolah dan Komite, serta dipastikan tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) terhadap pengadaan barang/jasa di sekolah,” tandas Cahyo.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut pihak Dinas Pendidikan Kota Depok maupun sekolah terkait, belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme penetapan prioritas belanja dana BOS untuk kewajiban pembelian buku tersebut.
Jurnalis : MAUL