Masyarakat Geram Terhadap Aktivitas Galian C Tanpa Izin Di Kecamatan Ulumusi.

NASIONAL
Alat berat sedang melalukan aktifitas penambangan di wilwyah kecamatan  Ulumusi
Alat berat sedang melalukan aktifitas penambangan di wilwyah kecamatan Ulumusi

EMPAT LAWANG, MERDEKA POS – Masyarakat geram terhadap aktivitas galian C tanpa izin di Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, karena dampaknya merusak lingkungan (seperti menyebabkan longsor dan pencemaran air yang kotor, Selasa 18/11/2025.

Diketahui peristiwa ini ada beberapa masyarakat Dusun Renah Payang, Desa Talang Bengkulu, mengatakan bahwa mereka setiap hari Air di tempatnya kotor dampak dari aktifitas galin C tersebut tampa izin tersebut.

A Cecep mengatakan, beliau telah melakukan Infestigasi guna memastikan aktipitas galian C yang di laporkan padanya.

A Cecep juga mengatakan, akibat aktipitas tersebut, Selain merusak lingkungan juga dapat menyebabkan longsor dan merugikan ekonomi warga seperti petani dan merusak jalan, serta mengancam keselamatan jiwa akibat aktivitas truk dan kedekatan dengan infrastruktur Jalan Lintas Kabupaten,

Keluhan ini sering kali disampaikan kepada pihak Media karena praktik galian C ilegal yang diduga didukung oleh oknum tertentu dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Lokasi penambangan yang ada yang meriak ekosistem di lingkungan wilayah kecamatan Ulumusi

Gangguan ekonomi dan infrastruktur tersebut diantaranya merusak jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material dan menimbulkan debu yang mengganggu aktivitas warga, terutama petani.

Ancaman keselamatan:
Aktivitas penggalian yang terlalu dekat dengan infrastruktur vital seperti tiang listrik tegangan tinggi sangat berisiko, Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan warga, terutama jika terjadi longsor.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara dan denda berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Terkadang, ada tudingan bahwa praktik ilegal ini dibekingi oleh oknum tertentu, yang membuat penertiban menjadi lebih sulit. (TIM -RED)